SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes seleksi perangkat desa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar mendesak Pemkab segera merevisi dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pengisian Perangkat Desa (Perdes). Selain dinilai mengebiri kewenangan kepala desa (kades), peraturan tersebut juga dianggap overlapping dari peraturan di atasnya yang mengatur tentang Desa.

Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono, mengatakan Komisi A telah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar terkait persoalan tersebut, Jumat (2/12/2022). Dalam pemanggilan itu, DPRD meminta penjelasan kedua OPD tersebut mengenai proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menerima laporan dari sejumlah kepala desa tentang proses seleksi perdes kemarin. Ini berkaitan dengan Perbup Nomor 81 tahun 2022 yang digunakan,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (4/12/2022).

Terdapat tiga poin yang disampaikan dan diharapkan sampai kepada Bupati Karanganyar. Kepala desa mengeluh merasa dikebiri kewenangannya dalam seleksi perangkat desa.

Dimana jika merujuk Perbup Nomor 81 tahun 2022, Kades tidak memiliki kewenangan penuh dalam memilih perangkat desanya. Kades sekadar sebagai penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi berada di tangan Camat.

Baca Juga: Puluhan Dokter Geruduk DPRD Karanganyar, Minta Wakil Rakyat Sampaikan Ini

Hal itu di atur di Pasal 31 ayat 2 Perbup 81 tahun 2022. Kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat. Sementara dalam UU dan Permendagri, Kades dapat menunjuk lebih dari 2 calon yang nantinya mendapat rekomendasi.

“Ini kan sangat tidak logis kenapa semua harus di camat. Padahal perangkat desa itu tugasnya membantu kepala desa. Mestinya kades tidak dibatasi kewenangannya untuk memilih. Aturannya juga bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata dia.

Persoalan lain terkait dengan nilai tertinggi perangkat desa yang direkomendasikan terpilih. Padahal perangkat desa dengan nilai tertinggi belum tentu terbaik dan mampu membantu tugas kepala desa.

Dicontohkannya, peraih nilai tertinggi justru orang yang selama ini tidak bisa bekerja sama secara baik dengan kades. Sehingga ke depan akan menghambat kinerja Kades.

Baca Juga: Eks Dirut BKK Tasikmadu Terpilih Jadi Kades Alastuwo Karanganyar

Selanjutnya, Dewan menyoroti ketelibatan pihak ketiga sebagai pelaksana ujian pengisian perangkat desa. Sebagaimana diatur dalam UU dan Permedagri yang mengatur tentang Desa tidak mensyaratkan tentang keterlibatan pihak ketiga.

Hal itu justru menjadikan ada potensi masuk area abu-abu. Apalagi, Perguruan Tinggi yang selama ini digandeng justru yang terakreditasi nomor dua.

Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan akan melaporkan masukan DPRD ke bupati terkait penjaringan dan penyaringan perangkg desa. Pasalnya, hal itu menyangkut Perbub Pengisian Perangkat Desa.

“Kami akan sampaikan ke Bupati karena kebijakan ada di tangannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya