SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, LAMONGAN - Seorang pemuda asal Bojonegoro, SR, 25, ditangkap polisi karena mencuri sepeda di rumah Bupati Lamongan. Sebelumnya, dia juga sempat mencuri sepeda di rumah seorang ASN di Lamongan.

Dikutip dari detik.com, Rabu (27/1/2021), SR merupakan warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dia melakukan aksi pencurian bersama temannya. Saat ini, temannya masuk dalam DPO.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi, mengatakan tersangkan mencuri sepeda secara acak. Aksi pertamanya dilakukan dengan mencuri sepeda MTB milik ASN, Nurudi, di Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Senin (25/1/2021) malam WIB. Pelaku beraksi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Sebabkan Pemuda Sragen Meninggal

"Saat beraksi di rumah korban pertama ini, pelaku memanjat pagar dan mengambil sepeda milik korban. Sementara temannya menunggu di luar di atas sepeda motor dan membuntuti dari belakang saat sudah berhasil," kata Estu.

Berhasil dalam aksi pertamanya, SR bersama temannya kemudian kembali maling dengan menyatroni rumah lainnya. Namun tanpa sadar ia telah mencuri di rumah Bupati Lamongan. Di tempat ini, pelaku bersama temannya mengambil sepeda MTB merek Thrill.

Tak Sadar

Pelaku sempat kaget saat ditangkap karena tak sadar telah mencuri di rumah seorang bupati. "Modusnya sama, pelaku sebagai eksekutor dan temannya menunggu di luar di atas sepeda motor. Hanya, kalau yang pertama sepeda dibawa ke area persawahan di Kebet, yang kedua sepeda hasil kejahatan itu dibawa ke arah Sugio," lanjut Estu.

Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban ke polisi. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung bergerak setelah mendengar keterangan para saksi korban, yaitu Cholis dan Nurudin. "Polisi berhasil mengenali jejak pelaku dan diamankan pada Selasa dini hari. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," terangnya.

"Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka maling lainnya," pungkas Estu.

Baca Juga: Wujud Tanggung Jawab, Viensboys Akan Promosikan Produk UMKM Kota Madiun Gratis

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda MTB merek Thril dan Giant. Beberapa alat bukti lain juga diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S 5779 AAL, satu buah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya