Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Muriatmojo menjelaskan keuntungan bisnis penerbangan di Indonesia di bawah 3%.
“Bisnis penerbangan butuh padat teknologi, modal, SDM dan regulasi. Modal awal dibutuhkan sekitar Rp8 triliun. Dalam teori margin keuntungan bisa 10% [namun] margin keuntungan tidak lebih dari 2,2 hingga 2,3%,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Djoko mencontohkan sejumlah maskapai penerbangan yang mengangkut rombongan jemaah haji memperoleh keuntungan tidak lebih dari 3%.
Dia menjelaskan dengan kasusnya pailit Batavia Air dapat menjadi pelajaran bagi maskapai penerbangan lain dalam menghadapi ketatnya persaingan.
Dia menjelaskan berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tentang penyelenggaran angkutan udara, maskapai penerbangan yang akan mengajukan izin usaha untuk beroperasi harus mempunyai modal sebesar biaya investasi pada tahun pertama beroperasi.
Maskapai penerbangan, tuturnya, minimal harus mempunyai lima pesawat pada saat akan beroperasi.