SOLOPOS.COM - Y. Anni Aryani/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Pengesahan dan pemberlakuan UU No. 8/2016 pada 15 April 2016 memberikan harapan besar bagi seluruh warga Indonesia penyandang disabilitas. Dalam undang-undang tersebut jelas dinyatakan negara menjamin kesamaan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

UU No. 8/2016 menyatakan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; kesamaan kesempatan; kesetaraan; aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; perlakuan khusus dan pelindungan lebih.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Unsur kemandirian dan inklusivitas merupakan faktor yang sangat penting dalam undang-undang tersebut. Sudah semestinya undang-undang tersebut berdampak pada kebijakan keuangan negara, namun tampaknya undang-undang tersebut belum berdampak signifikan bagi penyusunan anggaran negara tahun 2020.

Anggaran negara disusun oleh pemerintah dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah instrumen pemerintah untuk membangun manusia Indonesia yang unggul sebagai fondasi agar menjadi negara maju. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan APBN 2020 akan berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah dunia.

APBN ini juga menjadi titik awal Presiden Joko Widodo dalam mencapai visi 100 tahun Indonesia merdeka, yaitu menjadi bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Sumber daya manusia Indonesia berarti termasuk semua penyandang disabilitas di Indonesia tanpa terkecuali. Struktur APBN 2020 masih tidak jauh berbeda dengan APBN tahun-tahun sebelum pemberlakuan UU No. 8/2016.

Terpusat di Kementerian Sosial

Anggaran untuk program-program disabilitas masih terpusat di Kementerian Sosial. Program-program di Kementerian Sosial yang berhubungan dengan disabilitas lebih banyak bersifat human charity yang berupa subsidi daripada program-program yang berupa aktivitas yang berdampak pada pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas.

Program-program yang bersifat human charity seperti subsidi langsung maupun tidak langsung hanya bersifat konsumtif yang tidak akan menyelesaikan masalah masyarakat penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Diperlukan program-program yang lebih bisa memberdayakan masyarakat penyandang disabilitas.

Penyusunan program-program tersebut tidak akan tepat sasaran tanpa peran aktif atau partisipasi penyandang disabilitas. Dengan kata lain, anggaran yang inklusif sangat diperlukan untuk mencapai visi yang dicanangkan pemerintah sekaligus pelaksanaan amanah UU No. 8/2016. Ada beberapa kemungkinan kebijakan anggaran dalam APBN 2020 belum inklusif.

Pertama, tidak tersedi data tentang penyandang disabilitas di Indonesia yang akurat. Kedua, stigma yang masih melekat pada penyandang disabilitas sebagai beban masyarakat. Ketiga, pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap permasalahan disabilitas masih rendah.

Ketidak akuratan data dan data jumlah penyandang disabilitas yang kedaluwarsa dapat mengakibatkan penentuan aktivitas dan program-program untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas tidak tepat. Penentuan anggaran seharusnya dimulai dari penentuan program dan aktivitas yang akan menjadi pemicu timbulnya biaya yang akan dimasukkan dalam anggaran.

Human charity seperti subsidi langsung maupun tidak langsung bukanlah aktivitas,  namun merupakan program konsumtif. Program ini tentu saja memang merupakan program yang sangat mudah dilakukan karena bersifat konsumtif, namun tidak akan berdampak meningkatkan daya saing dan kemandirian penyandang disabilitas dalam jangka panjang. Lebih baik memberikan kail dan mengajari memancing daripada memberikan ikan.

Stigma yang Melekat

Penyandang disabilitas di Indonesia masing menyandang stigma sebagai beban masyarakat. Keterbatasan akses pendidikan dan pekerjaan menyebabkan sebagian besar masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia berpenghasilan rendah dan termasuk dalam golongan masyarakat miskin. Hal ini berdampak pada kebijakan keuangan yang lebih bersifat human charity daripada kebijakan keuangan yang meningkatkan pelayanan dan pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan dan meningkatkan akses kepada penyandang disabilitas.

Amanat UU No. 8/2016 yang mengharuskan negara memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat seharusnya berdampak pada kebijakan keuangan yang inklusif. Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan oleh pemerintah pada kenyataannya belum banyak yang sekaligus memasukkan pembangunan fasilitas akses bagi penyandang disabilitas.

Pemahaman dan pengetahuan masyarakat ”normal” tentang permasalahan disabilitas di Indonesia masih bisa dikatakan rendah. Kata ”normal” saya beri tanda kutip karena istilah ”kenormalan” masih dapat diperdebatkan. Sosialisasi tentang UU No. 8/2016 juga sangat kurang. Terkait hal ini, saya dapat mengelompokkan tipe orang menjadi empat.

Pertama, orang yang tahu dan paham permasalahan disabilitas dan mereka peduli. Orang-orang yang masuk kelompok tipe ini biasanya akan memberikan perhatian yang besar pada isu-isu disabilitas. Sayangnya tidak begitu banyak orang yang masuk kelompok ini.

Kedua, orang yang tahu dan paham permasalahan disabilitas, namun tidak peduli. Orang-orang yang masuk kelompok ini biasanya apabila mendapat tugas yang berhubungan dengan isu disabilitas hanya melakukan ala kadarnya. Akibatnya kita dengan mudah menemukan pembangunan blind tract untuk orang tunanetra yang ujungnya menabrak tiang listrik atau ramp untuk akses pengguna kursi roda yang sangat sempit atau sangat curam.

Ketiga, orang yang tidak tahu dan tidak paham permasalahan disabilitas, namun sesungguhnya mungkin peduli. Akibat ketidaktahuan ini kita juga sering menemukan ramp yang sesungguhnya diperuntukkan bagi pengguna kursi roda diblokade karena sepeda motor atau mobil yang diparkir di dekatnya. Keempat, orang yang tidak tahu dan tidak paham permasalahan disabilitas dan juga tidak peduli. Biasanya orang yang masuk kelompok ini akan memandang rendah penyandang disabilitas.

Berdampak Signifikan

Penyusunan kebijakan keuangan yang tertuang dalam APBN pasti diawali dengan berbagai rencana/program aktivitas yang akan memicu timbulnya biaya yang tertuang dalam anggaran belanja beserta rencana sumber pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai. Rencana/program aktivitas tersebut seharusnya memerhatikan semua undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk tentu saja UU No. 8/2016 tentang disabilitas. Pada kenyataannya, kebijakan keuangan yang tertuang dalam APBN 2020 belum inklusif.

UU No. 8/2016 belum berdampak signifikan bagi penyusunan kebijakan keuangan yang inklusif. Hal ini tampak pada anggaran untuk penyandang disabilitas yang hanya terpusat di Kementerian Sosial dengan program yang sebagian besar berupa peningkatan subsidi. Menteri Keuangan mengatakan fokus kebijakan keuangan dalam APBN 2020 adalah pengembangan sumber daya manusia Indonesia, tentu saja seharusnya termasuk semua penyandang disabilitas. Sumber daya manusia penyandang disabilitas harus dikembangkan sehingga mereka mampu berdaya dan mandiri.

Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan akses pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Ada beberapa solusi yang bisa saya tawarkan. Pertama, anggaran untuk meningkatkan sumber daya manusia penyandang disabilitas di Indonesia tidak hanya terpusat di Kementerian Sosial, tapi seharusnya tersebar di semua kementerian dan lembaga Negara.

Kedua, diperlukan koordinasi yang kuat antarkementerian dan lembaga sehingga pembangunan infrastruktur bagi penyandang disabilitas menjadi tepat sasaran. Ketiga, penyandang disabilitas harus secara aktif dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan keuangan. Dengan kata lain, kebijakan keuangan harus inklusif.



Kebijakan keuangan yang tertuang dalam APBN 2020 sudah ditetapkan. UU No. 8/2016 sudah lama disahkan. Anggota DPR, DPD, dan MPR sebagai wakil rakyat juga sudah dilantik beberapa hari yang lalu. Kita tinggal berharap semoga kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan benar-benar untuk kepentingan rakyat, termasuk penyandang disabilitas. Tidaklah perlu menunggu hiruk pikuk demonstrasi menuntut amanah UU No. 8/2016 agar benar-benar dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya