SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Yuni Sukowati menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2017 di Gedung DPRD Sragen, Senin (28/8/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Dana perimbangan untuk APBD Perubahan 2017 Sragen berkurang Rp66,56 miliar.

Solopos.com, SRAGEN — Dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2017 berkurang sampai Rp66,56 miliar (4,66%) dari total Rp1,42 triliun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anjloknya pendapatan daerah itu disebabkan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp21,36 miliar (2%) dan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp45,2 miliar (14,01%).

Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2017 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sragen, Senin (28/8/2017).

Secara garis besar, prediksi, dan asumsi perubahan APBD 2017 itu, jelas Bupati, meliputi pendapatan daerah meningkat Rp132,15 miliar atau 6,67% dari total pendapatan daerah pada APBD 2017 senilai Rp1,98 triliun, menjadi Rp2,11 triliun setelah perubahan APBD.

Meningkatnya pendapatan daerah itu, ujar Bupati, disebabkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp123,44 miliar atau 47,81% dan meningkatnya lain-lain pendapatan yang sah Rp75,27 miliar atau 25,5%.

Yuni melanjutkan pada belanja daerah otomatis juga meningkat sampai Rp197,18 miliar dibandingkan pada penetapan APBD 2017 yang hanya Rp2,08 triliun, menjadi Rp2,28 triliun. Kenaikan belanja daerah itu disebabkan peningkatan belanja tidak langsung senilai Rp41,55 miliar atau 3,02% dan kenaikan belanja langsung Rp155,63 miliar atau 21,97%.

“Selisih pendapatan dan belanja tersebut menyisakan minus Rp65,03 miliar. Selisih anggaran yang minus ditutup penerimaan pembiayaan senilai Rp90,36 miliar sehingga masih ada surplus Rp25,32 miliar,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto saat ditemui Solopos.com, Senin siang, menjelaskan DAU yang dipangkas 2% itu disebabkan penerimaan negara bersih berkurang sehingga ada pemangkasan DAU secara nasional dan Sragen menyesuaikan.

Sementara untuk pengurangan DAK sampai 14,01% itu, jelas Sekda, bukanlah DAK untuk proyek fisik tetapi DAK untuk kegiatan nonfisik seperti tunjangan profesi guru dan tunjangan tenaga pengajar nonpegawai negeri sipil (PNS).

“Pada 2016 lalu ternyata masih menyisakan dana tunjangan profesi guru mencapai Rp38 miliar. Atas dasar itulah, pemerintah pusat merasionalisasi pemberian DAK untuk tunjangan profesi guru sesuai kebutuhan daerah Sragen sehingga alokasi DAK dari pusat dikurangi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya