SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Keuangan daerah Sragen akan tersedot Rp5,4 miliar untuk gaji ke-13 PNS.

Solopos.com, SRAGEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyiapkan pagu anggaran senilai Rp5,4 miliar untuk gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencairan gaji ke-13 tahun ini masih menunggu turunnya surat edaran (SE) tentang petunjuk dan teknis (juknis) dari Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“SE itu bisa turun setelah ada PMK [Peraturan Menteri Keuangan]. Sekarang PMK belum turun karena belum ada Perpres,” kata Kasi Belanja Tidak Langsung, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Didik Hardjanto, saat ditemui solopos.com di kantornya, Rabu (3/6/2015).

Didik mengaku belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 bakal cair. Selama ini dirinya sudah kerap mendapat pertanyaan dari kalangan PNS ihwal gaji ke-13 tersebut. Kendati begitu, dia tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan untuk kalangan PNS yang mempertanyakan kepastian gaji ke-13. “Sebenarnya soal anggaran sudah siap dicairkan kapan pun sesuai petunjuk teknisnya,” kata Didik.

Kasi Kas Daerah, DPPKAD Sragen, Jossy Novianto, menjelaskan anggaran senilai Rp5,4 itu ditetapkan berdasarkan nilai gaji Juni plus tambahan kenaikan gaji sebesar 6%. Menurutnya, angka Rp5,4 miliar itu baru perhitungan kasar lantaran hingga kini DPPKAD Sragen belum menerima rincian komponen apa saja yang harus dibayarkan dalam gaji ke-13.

“Biasanya dalam petunjuk teknis pencairan gaji ke-13 itu sudah dijelaskan komponen apa saja yang dibayarkan. Pada tahun lalu, komponen beras untuk PNS tidak masuk perhitungan. Apakah tahun ini beras masuk perhitungan, kami tidak tahu,” terang Jossy.

Terdapat sekitar 11.900 PNS di Pemkab Sragen yang bakal menerima gaji ke-13. Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan pada Mei atau Juni. Namun, Jossy tidak bisa menjamin gaji ke-13 ini bakal cair bulan ini. “Urutannya biasanya cair kenaikan gaji terlebih dahulu, baru cair gaji ke-13,” jelas Jossy.

Jossy menerangkan besaran kenaikan gaji masing-masing PNS berbeda-beda. Perbedaan kenaikan gaji itu salah satunya dipengaruhi masa kerja PNS. Kendati begitu, rata-rata kenaikan gaji yang diberikan PNS sebesar 6%. Jossy juga belum tahu apakah kenaikan gaji PNS tersebut terhitung sejak Januari 2015 atau pada pertengahan tahun ini.

“Kalau terhitung sejak Januari berarti kenaikan gaji akan diberikan dengan cara dirapel,” terangnya.

Salah seorang PNS yang keberatan disebutkan namanya berharap gaji ke-13 PNS bisa cair sebelum Lebaran. Gaji ke-13 itu sangat dinanti olehnya sebagai bekal menyambut Lebaran. “Kalau Lebaran jelas pengeluaran akan meningkat. Gaji ke-13 itu sangat membantu kami,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya