SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Keuangan Boyolali, hingga batas akhir pencairan anggaran, masih ada dana desa dan ADD yang belum terserap.

Solopos.com, BOYOLALI — Dana desa dan alokasi dana desa (ADD) senilai total Rp18 miliar di Kabupaten Boyolali belum terserap. Padahal, batas akhir permohonan pencairan anggaran adalah Selasa (20/12/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini adalah batas akhir pengajuan permohonan pencairan anggaran, namun masih ada dana Rp18 miliar yang belum tersalurkan,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, kepada Solopos.com, Selasa.

Menurut Arief, dua pekan lalu dana desa dan ADD yang ngendon bahkan masih Rp23 miliar dari total Rp162 miliar. Dia tak henti-hentinya mengingatkan perangkat desa dan kades. Sebagian dari mereka lalu berbondong-bondong mengajukan pencairan dana.

“Dalam dua pekan ini, sudah lumayan jumlah DD dan ADD yang tersalurkan. Tapi, ini sudah batas akhir,” kata dia.

Arief masih menanti kebijakan Bupati terkait nasib dana desa dan ADD yang tak terserap senilai Rp18 miliar tersebut. Ia baru berani menyampaikan penjelasannya kepada perangkat desa setelah ada petunjuk teknisnya.

“Saya belum tahu, bagaimana kebijakannya nanti. Yang jelas, sekarang ada dana Rp18 miliar yang belum terserap. Nanti, setelah ada kebijakan baru saya sampaikan,” paparnya.

Arif mengatakan belum terserapnya anggaran tersebut disebabkan surat pertanggungjawaban (SPj) pembangunan desa tahap pertama belum kelar. Arief tak berani mencairkan 23 alokasi dana desa tahap kedua itu. Ia waswas bakal terjadi apa-apa jika mencairkan dana desa, sementara SPj pembangunan tahap awal belum ada.

Syarat pencairan dana desa, kata Arief, yakni pembangunan sudah berjalan minimal 50% disertai bukti SPj. Arief menawarkan solusi agar pemerintah desa merekrut tenaga staf khusus bidang administrasi keuangan desa. Tenaga administrasi tersebut, kata dia,  bisa diambilkan dari lulusan SMK jurusan Akuntansi atau sederajat. Mereka digaji dengan memakai alokasi dana desa (ADD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya