SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Reuters)

Solopos.com, JOGJA — Felix Juanardo Winata, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menggugat UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang kepemilikan tanah.

Mahasiswa yang merupakan keturunan Tionghoa itu menganggap UU Keistimewaan DIY mendiskriminasi warga keturunan Tionghoa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat gugatannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Felix mengaku tak bisa melakukan investasi dengan membeli tanah di wilayah DIY karena ia merupakan keturunan Tionghoa.

"Ketika pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM ingin melakukan suatu investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY namun pemohon tidak dapat mewujudkan keinginannya karena terdapat Instruksi Wakil Kepala DIY No.K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonprobumi yang dilegitimasi oleh Pasal a quo, yang pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak milik atas tanah di DIY," begitu bunyi gugatannya.

Kisah Penjual Soto Yang Mendadak Buta Setelah Berobat ke RS Mata Solo

Pasal yang diajukan untuk uji materi pada gugatan itu adalah Pasal 7 ayat (2) hutuf d UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan wakil Gubernur, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Cara Tepat Atasi Mimisan

Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi (MK), pengggugat menilai pasal dalam UU Keistimewaan itu merugikan hak kontitusional warga nergara dalam hal memiliki tanah serta bertentangan dengan UUD 1945.

Ini 20 Negara Berpenduduk Paling Malas di Dunia

Gugatan itu dibuat oleh Felix yang merupakan warga keturunan Tionghoa di Sleman pada 14 November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya