SOLOPOS.COM - Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Oesman Sapta Odang yang belum lama ini menjadi Ketum Partai Hanura, terpilih sebagai Ketua DPD.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memilih ketua baru, yaitu Oesman Sapta Odang (OSO). Meski pelantikan OSO belum bisa dipastikan, anggota DPD Benny Ramdani mengatakan bahwa dalam konteks corak kepemimpinan, justru DPD membutuhkan sosok OSO.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, selain memiliki jaringan yang kuat di daerah, OSO dinilai memiliki ideologi yang kuat untuk memperkuat peran DPD ke depan. Bahkan dia mengatakan secara ekonomi OSO juga sudah selesai sehingga potensi untuk melakukan korupsi sangat kecil. “Bukan OSO yang butuh DPD, tapi DPD yang membutuhkan kepemimpinan OSO yang kuat guna memperkuat peran DPD,” ujar Benny kepada Bisnis/JIBI, Selasa (4/4/2017).

Jika dilantik, OSO akan menggantikan Muhammad Saleh. Terkait posisi OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura, menurut Benny hal itu tidak ada masalah. Justru, menurutnya, sebagai ketua umum parpol, OSO menunjukkan bahwa dirinya memiliki jaringan yang kuat.

Menurut Benny, selama ini 40% anggota DPD merupakan orang partai. Sedangkan OSO belum lama menjadi Ketua Umum Partai Hanura. Dia juga optimistis Mahkamah Aguang (MA) akan melantik senator asal Kalimantan Barat itu meski hingga kini acara pelantikan tersebut masih sebatas dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya OSO bersama dua Wakil Ketua DPD masing-masing Nono Sampono dan Darmayanti Lubis akan dilantik pada pukul 14.00 WIB sesuai informasi yang beredar di kalangan wartawan di Gedung Parlemen. Akan tetapi, hingga kini masih terjadi silang pendapat mengenai apakah OSO akan jadi dilantik atau tidak.

Kontroversi pemilihan Ketua DPD sebelumnya memanas karena adanya putusan MA yang menyebutkan kepemimpinan DPD adalah untuk periode lima tahun. Sedangkan Tata Tertib DPD yang disepakati sebelumnya menyebutkan periode kepemimpinan 2,5 tahun. Isu tersebut terus memanas sehingga membuat DPD terbelah menjadi dua kubu antara yang mendukung putusan MA dan yang menolaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya