SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah, 18 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja mengatakan Ma’rif tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah menyampaikam pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan pada hari ini,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya, kata dia, penyidik Polresta Surakarta akan melayangkan panggilan kedua. Menurut dia, lokasi pemeriksaan masih sama, yakni di Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang. Polisi, lanjut dia, sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan perkara tersebut, termasuk kesiapan pengamanan.

Sebelumnya, Slamet Ma’arif ditetapkam sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma’arif dijerat dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya