SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR – Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Karanganyar menengarai adanya perusahaan yang akan berbuat culas dengan menyicil pembayaran tunjangan hari raya (THR). Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Hal itu diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (8/4/2022). Eko mencurigai ada sejumlah perusahaan nakal yang akan membayarkan THR dengan cara diangsur. Bahkan mencium modus perusahaan memutus kontrak pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Modus ini dilakukan pengusaha agar tak melaksanakan kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kondisi tersebut terjadi di tahun lalu, sejumlah perusahaan melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum Lebaran. Kemudian mereka merekrut kembali para pekerja setelah Lebaran. “Ini modus perusahaan nakal. Jangan sampai ini terjadi lagi di tahun ini,” katanya.

Baca Juga: Serikat Buruh Karanganyar Minta THR Dibayarkan 100% Tanpa Dicicil

Di Karanganyar, lanjut dia, ada sekitar 50.000 pekerja yang menanti THR. Buruh sangat membutuhkan THR untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Sabat Bambang Ismanto, menolak keras apabila pembayaran THR Idulfitri tahun ini dicicil. Penolakan dilakukan mempertimbangkan pengalaman tahun lalu tak sedikit pekerja tidak mendapat jaminan kejelasan pembayaran THR dari pihak perusahaan.

Pembayaran THR secara penuh sudah menjadi hak buruh yang dilindungi Undang Undang. Merujuk Pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR bagi pekerja atau buruh diperusahaan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dijatuhi denda dan sanksi administrasi.

Baca Juga: Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

“Kami minta perusahaan mematuhi aturan itu. Jangan sampai ada pekerja yang tidak menerima THR, apalagi diangsur,” kata dia.

DPC SPN Karanganyar akan terus memantau perusahaan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran pembayaran THR kepada pekerja. Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR. Pekerja diminta aktif memberikan informasi ke petugas terkait kondisi di perusahaanya. Dengan demikian apabila ada pelanggaran maka bisa langsung ditindak tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya