SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Salatiga Sineong N Rachmadi saat memberikan arahan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tahun 2022 dan Launching Tim Khusus Bantuan Teknik PBG, Kamis (10/11/2022). (Istimewa/Humas Pemkot Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA–Sebanyak 207 ketua RW dari 4 kecamatan di Salatiga mengikuti Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 2022 dan Launching Tim Khusus Bantuan Teknik PBG yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kamis (10/11/2022).

Bertempat di Ruang Kaloka Gedung Setda, acara ini bertujuan memberikan pengertian lebih terhadap masyarakat kota Salatiga perihal pengurusan PBG dan SLF serta launching program Bantuan Teknis Pelayanan PBG dari DPUPR Kota Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Perizinan I DPMPTSP Riawan Widiatmoko memberikan contoh objek yang dipersyaratkan dalam perizinan.

“Misalnya yang harus diperhatikan jika ada rumah didirikan di tepi sungai boleh atau tidak, kemudian pendirian karena kesesuaian zonasi, dan jarak rumah dengan jalan. Selanjutnya misalnya ada tanah 100 meter boleh dibangun seratus persen seperti luasan tanah boleh tidak,” jelas Riawan Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan fungsi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah sebagai pemanfaatan ruang, penerbitan hak atas tanah, dan persyaratan PBG.

Baca Juga: Veteran Berusia 97 Tahun Jadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan di Salatiga

Selanjutnya, kata Riawan, jenis KKPR ada dua yakni KKPR nonberusaha dan KKPR berusaha digunakan untuk tempat indekos.

“Klasifikasi ada untuk usaha mikro dibawah Rp1 miliar, kecil Rp1 miliar-Rp5 miliar, menengah Rp5 miliar-Rp10 miliar, dan besar lebih dari Rp10 miliar. Sedang persyaratan KKPR nantinya harus diupload di aplikasi sicantik,” terang Riawan.

Penjabat Wali Kota Salatiga Sineong N. Rachmadi dalam arahannya memerintahkan agar sosialisasi digencarkan.

“Sosialisasi semacam ini harusnya buka kali ini saja, adakan per kecamatan bahkan per kelurahan lebih bagus. Tentu yang menjadi inisiator bukan melulu DPUPR. Ini menjadi titik krusial, kalau ada warga yang tidak ngerti berarti pemerintah yang salah, karena sosialisasi tidak sampai kepada masyarakat. Kalau mereka belum mengerti padahal sudah sosialisasi, berarti masih kurang,” Sinoeng memberi arahan.

Baca Juga: Rumah Subsidi Boyolali Diserbu Pekerja Soloraya, Ngemplak Banyak Dicari

Menurut dia, sosialisasi jangan biasa-biasa dengan metode ceramah, tapi dilakukan dengan simulasi proses perizinan kalau perlu disediakan meja-meja agar masyarakat bisa masyarakat paham betul proses yang harus dilakukan ketika mengajukan proses perizinan.

“Buat sosialisasi dengan cara yang simpel, pakai bagan atau gambar alur agar bisa mudah dimengerti,” papar dia.

Sebagai narasumber dalam acara ini antara lain TABG Kota Salatiga, Rosalia Rachma R; perwakilan dari Satpol PP, Kikis Kuncoro Sosiawan; perwakilan dari DPMPTSP, Riawan Widyatmoko, dan perwakilan dari DPUPR, Nurgianto.

Materi yang disampaikan di antaranya Sosialisasi PBG dan SLF 2022 Standar Teknis Bangunan Gedung Sederhana, Sosialisasi PBG dan SLF Launching Timsus Bantek PBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya