SOLOPOS.COM - Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar,  Sigit Nugroho Sudinbyanto menunjukkan bukti pemotongan dana operasional RT untuk dana sumbangan PMI, Senin (9/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ketua RT 005/RW 007, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Sigit Nugroho Sudinbyanto, yang menggugat Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ternyata pernah mengirim surat ke PMI Karanganyar. Isi suratnya mempertanyakan dasar hukum pemotongan dana operasional RT untuk PMI senilai Rp150.000.

Surat protes tersebut dikirim pad 2021 lalu. Setelah ada surat tersebut ada pengembalian dana yang dipotong. “Beberapa waktu setelah saya kirim surat itu, ada pengembalian dana yang ditarik itu tetapi saya tidak ambil,” kata Sigit yang juga menggugat Ketua PMI Karanganyar, Timotius Suryadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, saat ditemui Senin (9/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menambahkan pada tahun 2022 ini ada kembali pemotongan dana operasional RT. Nilai potongannya sama, Rp150.000. Yang bikin Sigit mengernyitkan dahi adalah waktu pemotongannya. “Biasanya penarikan dana sumbangan PMI itu September, tapi pada 2022 ini bulan April untuk Desa Bolon sudah ditarik lagi Rp150.000 per RT. Ini dasar hukumnya apa?” tanya Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Sigit Nugroho Sudinbyanto, tidak hanya menggugat Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Namun, ia juga menggugat Ketua PMI Karanganyar, Timotius Suryadi, atas penyunatan dana operasional RT untuk dana PMI.

Baca Juga: Dana Operasional Disunat untuk PMI, Ketua RT Gugat Bupati Karanganyar

Sigit mempertanyakan dasar hukum penyunatan dana operasional RT yang nilainya Rp500.000/tahun. Sementara nilai potongannya mencapai Rp150.000.

Terkait gugatan itu, Ketua PMI Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan pemotongan dana operasional RT tersebut disesuaikan dengan pedoman yang ada.

“Yang dimasalahkan adalah mekanismenya. Selama ini memang kami melaksanakan sesuai pedoman yang kita susun dan tidak ada paksaan kepada semua masyarakat untuk terlibat dalam kemanusiaan. Saya rasa sah-sah saja kalau ada yang keberatan. Nanti kita uji di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Ikut Digugat Bareng Bupati Juliyatmono, Ini Kata Ketua PMI Karanganyar

Timotius menegaskan tidak ada paksaan dalam pemungutan dana PMI itu karena sifatnya sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya