SOLOPOS.COM - Ponco Suseno (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Jadi ketua rukun tetangga (RT) itu berat. Ketua RT dipilih secara tulus dan ikhlas oleh warga. Nyaris tak pernah ada pemilihan ketua RT dengan politik uang atau retorika. Esensi ketua RT adalah pengabdian kepada masyarakat.

Saat memilih ketua RT—langsung atau aklamasi—biasanya warga memilih orang yang dapat ngemong dan amanah. Parameter menjadi ketua RT tidak melulu orang yang memiliki pendidikan tinggi, tidak selalu orang yang kaya, dan tidak wajib dari kalangan elite.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Ketua RT bisa dari kalangan mana saja. Umumnya ketua RT orang yang enthengan, suka membantu, ingin bermanfaat bagi orang lain, dan siap disakiti warganya. Ketua RT harus dawa ususe, sabar menghadapi warga yang beragam latar belakang.

Ada yang memegang jabatan ketua RT melebihi masa jabatan kepala desa, camat, bupati, bahkan ada ketua RT yang menjabat lebih dari 30 tahun. Menjadi ketua RT era sekarang harus multitalenta.

Berkemampuan komunikasi dan problem solving yang baik serta berwawasan luas sekaligus visioner agar daerahnya maju dan sejahtera. Menjadi ketua RT zaman sekarang harus ngabehi. Ini bukan pekerjaan mudah.

Ketua RT bisa jadi kalah pamor dengan warganya. Bisa jadi ketua RT hanya lulusan SMA/SMK dan yang sederajat atau bahkan hanya tamatan SD/SMP. Warga banyak yang lulusan S1, S2, bahkan guru besar.

Perekonomian ketua RT terkadang hanya pas-pasan, sedangkan warganya ada yang kaya raya. Warga tetap saja menginginkan ketua RT menjadi pengayom mereka. Modal ketua RT umumnya adalah kepercayaan masyarakat.

RT pada masa kini erat hubungannya dengan masa penjajahan Jepang. Saat berkuasa pada 1942-1945, Jepang mengenalkan kerukunan tetangga atau tonarigumi. Tonarigumi bekerja berdasarkan asas gotong royong yang saat itu digunakan Jepang untuk mengendalikan sekaligus mengontrol masyarakat.

Semangat gotong royong, kerukunan antartetangga, dan cinta tanah air membuat tonarigumi memperoleh apresiasi dari rakyat. Melalui tonarigumi pemerintah pendudukan Jepang mengontrol rakyat, memperkuat benteng pertahanan, memobilisasi massa, memasok sandang, pangan, menopang keuangan perang, serta mengatur lingkungan.

Satu tonarigumi biasanya terdiri atas 10 keluarga hingga 20 keluarga. Seorang kepala tonarigumi atau kumicho dipilih yang paling terpercaya dan berkemampuan. Seorang kepala tonarigumi diangkat oleh kepala desa.

Setiap tonarigumi mengadakan pertemuan rutin lebih dari satu kali dalam sebulan untuk menyampaikan perintah atau mendiskusikan masalah yang muncul. Hasil dari rapat itu harus dilaporkan sebulan sekali.

Setelah kemerdekaan, sistem tonarigumi berlanjut dengan nama rukun tetangga. Pada 1966, tonarigumi ditetapkan secara hukum di Jakarta dengan nama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Sistem ini diikuti seluruh wilayah di Indonesia pada 1983.

Tugas ketua RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Ketua RT bertugas membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

Posisi ketua RT kini mendapat apresiasi insentif bulanan. Insentif itu terkadang tak dapat mencukupi kebutuhan operasional. Ada yang menyebut ketua RT bukan hanya ujung tombak di tengah masyarakat, tapi juga ujung tombok.

Di Soloraya sebagian besar kabupaten/kota memberikan apresiasi kepada ketua RT (termasuk ketua RW). Di Kabupaten Karanganyar, insentif bagi ketua RT/RW senilai Rp2,5 juta per tahun. Total anggaran setahun mencapai Rp21 miliar. Di kabupaten ini terdapat 8.453 ketua RT/RW.

Di Kabupaten Sragen terdapat 4.994 RT dan 319 RW di 196 desa. Memasuki Januari 2022, insentif ketua RT dan RW di desa naik dari Rp250.000/bulan menjadi Rp350.000/bulan. Total anggaran setahun Rp22,3 miliar. Di kabupaten Sragen juga terdapat 12 kelurahan dengan 534 RT dan 140 RW.

Di Kabupaten Wonogiri terdapat 5.907 RT dan 2.172 RW di 251 desa dan 1.102 RT dan 484 RW di 43 kelurahan. Pemerintah Kabupaten Wonogiri menaikkan insentif setiap ketua RT dan RW sebesar 25% pada 2023, menjadi Rp500.000/bulan.

Di Kabupaten Klaten, 13.259 ketua RT/RW akan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Iuran kepersertaan bisa ditanggung pemerintah desa menggunakan alokasi dana desa (ADD) dengan iuran Rp11.623 per orang per bulan.

Salah satu jaminan adalah ketika ketua RT/RW meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan kematian. Apresiasi untuk ketua RT di berbagai menandakan pentingnya peran ketua RT. Ketua RT menjadi komponen tak terpisahkan dari pemerintah desa dan kelurahan.

Ketua RT jalan pengabdian sesungguhnya di masyarakat. Orang Jawa bilang bayaran ora sepira,  tapi menanggung tanggung jawab besar. Kalau ingin mengabdi tanpa embel-embel kepentingan pribadi atau golongan tertentu, jadilah ketua RT.

Di tengah segala keterbatasan, menjadi ketua RT itu mulia. Kepada seluruh ketua RT di manapun berada, tetaplah menjadi orang baik dan selalu bermanfaat bagi warga. Ketua RT adalah orang-orang pilihan karena tidak setiap orang bisa menjadi ketua RT. Ketua RT tidak sepele.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 26 Mei 2023. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya