SOLOPOS.COM - Tim kampanye dan sukarelawan pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup), Etik Suryani-Agus Santosa atau EA, berunjuk rasa menuntut profesionalitas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo di kantor setempat, Kamis (22/10/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pelapor kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, Suwondo, warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Ketua Ranting PDIP Desa Langenharjo, Suwondo, tidak datang dalam dua kali panggilan untuk dimintai klarifikasi, yakni pada Jumat (23/10/2020) dan Minggu (25/10/2020).

Hal ini diungkapkan Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/10/2020). “Pelapor tidak datang saat dimintai klarifikasi dengan alasan tak jelas. Kami sudah dua kali memanggil pelapor namun tidak datang,” kata dia, Senin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bawaslu juga mendatangi rumah Suwondo untuk memintai klarifikasi di rumah. Namun, Suwondo dan keluarga tak berada di rumah. Saat didatangi, rumah Suwondo dalam kondisi sepi. Bawaslu juga telah memanggil 10 saksi yang dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pembagian kebutuhan pokok yang diduga dilakukan JS.

Pilkada Sukoharjo: Tim Kampanye EA Demo Protes Kinerja Bawaslu, Kenapa?

Padahal, Suwondo telah menyerahkan alat bukti berupa rekaman video, foto, dan satu kantung plastik berisi beras dan gula pasir. “Kami ingin memastikan apakah alat bukti berupa rekaman video itu direkam sendiri oleh Suwondo atau dari orang lain. Apakah Suwondo mengetahui duduk perkara dan kronologis kasus tersebut. Ini yang ingin kami gali secara mendalam,” ujar dia.

Dugaan kasus pelanggaran pidana pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil untuk bisa diproses lebih lanjut. Syarat itu seperti adanya pelapor, terlapor, alat bukti, dan uraian kejadian. Saat ini, kasus dugaan pidana pemilu itu tengah dibahas secara mendalam oleh posko penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo.

Mereka segera memutuskan apakah melanjutkan atau menghentikan pengusutan kasus tersebut. “Baik pelapor maupun terlapor tidak datang saat dimintai klarifikasi. Kasus ini sekarang masuk pembahasan tahap dua oleh Posko Gakkumdu Sukoharjo,” papar dia.

Pengamat: Pilkada Sukoharjo Akan Jadi Pertarungan Pemilih Loyalis Vs Swing Voters

Bawaslu Selidiki Beberapa Kasus

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan ada beberapa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang tengah ditangani Bawaslu. Misalnya, kepala desa yang diduga tidak netral dengan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati.

Bambang menegaskan Bawaslu hanya bertugas memintai klarifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatis Sipil Negara (KASN) jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Seperti diketahui, Suwondo melaporkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Cabup Joko "Paloma" Santosa ke Bawaslu Sukoharjo pada Senin (19/10/2020). Suwondo menyerahkan alat bukti berupa video, foto dan satu kantung plastik berisi kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir.

Paslon Nekat Kerahkan Massa Konvoi Saat Kampanye, Begini Penegasan Bawaslu Sukoharjo

Dalam laporan itu, ia menyebut cabup Joko Paloma diduga membagikan kebutuhan pokok kepada sejumlah warga di Desa Langenharjo pada 14 Oktober 2020. “Saya ingin melihat kinerja dan profesionalitas Bawaslu dengan membuat laporan pelanggaran pidana pemilu. Ada kecenderungan Bawaslu dan jajarannya membiarkan pelanggaran pemilu yang dilakukan kubu sebelah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya