SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Solo, Edy Jasmanto, ikut mendaftar penjaringan calon wakil wali kota (cawawali) untuk Pilkada Solo 2020 di DPD PDIP Jateng.

Edy mengambil formulir pendaftaran cawawali di Semarang, Rabu (11/12/2019). Dia mengatakam alasannya mendaftar karena ingin mendampingi Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Solo 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Eks legislator DPRD Solo itu berencana mengembalikan formulir pendaftaran beserta seluruh kelengkapannya pada Kamis (12/12/2019). “Iya, saya sudah ke DPD PDIP Jateng untuk ambil formulir pendaftaran cawawali,” tutur dia.

Edy menjelaskan langkahnya mengambil formulir cawawali sudah dikomunikasikan kepada pengurus DPW PPP Jateng. Hasilnya DPW PPP Jateng diklaim tidak mempermasalahkan manuvernya tersebut. “Saya sudah komunikasi,” imbuh dia.

Pencalonan Said Hidayat Di Pilkada Boyolali 2020 Diprediksi Terganjal Masalah Kesehatan

Sedangkan disinggung ihwal syarat pendaftaran berupa KTA PDIP, menurut Edy, hal itu tidak disebutkan di berkas/formulir yang dia terima. Artinya dia tak harus menjadi kader PDIP terlebih dulu untuk mendaftarkan di DPD PDIP.

“Saya cek di formulir pendaftaran disebutkan tidak aturan harus ber KTA PDIP,” sambung dia.

Edy berharap pendaftarannya sebagai cawawali Solo bisa diterima DPP PDIP dan menjadi pendamping Gibran di Pilkada Solo tahun depan. Duet figur dengan latar belakang nasionalis dan religius diklaim sebagai pasangan yang paling ideal untuk Solo.

Giliran Bupati Jekek Dipanggul Penonton Saat Konser Didi Kempot di Wonogiri

Wakil Sekretaris DPW PPP Jateng, Arif Sahudi, mengaku tak tahu Edy mengambil formulir di DPD PDIP Jateng. Tapi setahu dia untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di PDIP harus punya KTA partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.

“Sejak 2015 setahu saya harus punya KTA PDIP,” terang dia.

Bila ketentuan itu benar dan Edy mengurus persyaratan tersebut (KTA PDIP), menurut dia, secara otomatis politikus Solo itu bukan lagi kader PPP. Dengan begitu Edy dinilai tak lagi menjabat sebagai Ketua DPC PPP Solo dan mesti diganti.

“Mekanismenya nanti DPC PPP Solo mengusulkan penggantian Edy,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya