SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pusat menilai wacana yang digulirkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran atau pembekuan Pengadilan Tipikor di daerah merupakan paradigma yang keliru.

“Jika MK menilai bahwa Pengadilan Tipikor di daerah tidak mampu mengatasi kasus korupsi sehingga para koruptor bisa melenggang bebas, maka yang diperlu dikoreksi itu hakimnya atau ada permainan apa dalam putusan sidang tersebut,” tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi, Otto Hasibuan, disela-sela acara pelantikan Ketua Umum DPC Peradi Surakarta, di The Sunan Hotel, Rabu (9/11/2011) malam.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurutnya, paradigma yang keliru dari wacana tersebut perlu diperbaiki sehingga masyarakat umum tidak antipati terhadap pengadilan. Semestinya, kata Otto, sebelum menghakimi Pengadilan Tipikor daerah untuk dibubarkan, perlu dicermati pula putusan dalam sidang itu. “Putusan bebas bagi koruptor itu bukan suatu dosa atau kesalahan, namun yang berdosa justru apabila hakim menghukum orang yang tidak bersalah. Jika menemukan kasus seperti itu yang perlu dihukum justu hakimnya,” paparnya.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya