SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pihak termohon eksekusi dari IPB, Kementerian Kesehatan, dan BPOM menolak membayar biaya perkara sebesar Rp2.064.000. Padahal pengadilan sudah memperingatkan mereka untuk kedua kalinya terkait pengumuman penelitian susu formula tahun 2006.  IPB, Kemenkes, dan BPOM menolak membayar biaya perkara dengan alasan sudah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Namun menurut Ketua Majelis Anmaning, Syahrial Sidiq sesuai dengan aturan hukum, PK tidak menghalangi pelaksanaan suatu putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Syahrial dalam sidang anmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (12/7) mengatakan, jika PK pemohon dikabulkan maka pihaknya akan minta kembali uang kepada pemohon eksekusi beserta biaya PK.

Sementara itu, kuasa hukum IPB Edward Arfa mengaku kliennya masih keberatan membayar biaya tersebut. Lantaran pembayaran biaya perkara ini satu paket dengan substansi pokok perkara untuk mempublikasi penelitian tahun 2006 tentang susu formula. Edward mengaku dua pekan lalu, pihak IPB sudah mengajukan PK terhadap putusan MA tersebut ke PN Pusat. Namun dia tidak mengetahui apakah pihak Kemenkes dan BPOM sudah mengajukan atau belum PK tersebut. [dtc/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya