Solopos.com, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj menyebut penusukan terhadap Syekh Ali Jaber adalah tindakan yang biadab dan tidak bermoral. Sebab Islam melarang segala bentuk teror kepada siapapun, terlebih kepada ulama.
"Tindakan biadab, tidak bermoral, tidak punya muru'ah, tidak punya rasa tanggung jawab bahwa apapun. Atas nama apapun, siapapun melakukan teror itu dilarang oleh agama Islam. Kepada siapapun, apalagi kepada seorang mubaligh, syekh," kata Said Aqil Siraj di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ketua PBNU Said Aqil Siraj juga menegaskan pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber harus mendapatkan hukuman yang berat.
"Kita kembalikan [sanksi] kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kita kan punya perangkat hukum. Bukan domain saya mengatakan sanksi apa. Yang jelas, harus mendapatkan sanksi yang berat," ujarnya.
Syekh Ali Jaber Minta Jangan Kaitkan Penusukan dengan Isu Apa Pun
Menurut Ketua PBNU Said Aqil, sanksi berat harus diberikan kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi kejadian penusukan ulama itu jelas memalukan Indonesia di mata internasional.
"Cukup sekali saja kejadian ini, memalukan. Berita internasional, semua memberitakan, sangat memalukan. Karena selama ini Indonesia terkenal masyarakat Islamnya ramah, santun, bersatu, toleran, moderat," katanya.
46 Kader Pengawas Partisipan Siap Awasi Pilkada Grobogan 2020
Apalagi, kata Ketua PBNU Said Aqil, jika tindakan teror itu dilakukan atas nama agama maka akan lebih dzalim lagi.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan dari orang tidak dikenal saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020).
Seorang Janda di Mojokerto Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Akibat serangan pelaku berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di lengan kanan dan menerima beberapa jahitan berlapis.
Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.