SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Ketua Paguyuban Pedagang 9 Muda berinisial SW, 51, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus <a title="PUNGLI MADIUN : Pengurus Paguyuban PKL Jadi Tersangka Pungli Pedagang Alun-Alun Mejayan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180402/516/907553/pungli-madiun-pengurus-paguyuban-pkl-jadi-tersangka-pungli-pedagang-alun-alun-mejayan">pungutan liar</a> di Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. Selama tiga tahun terakhir, SW telah memungut uang total Rp235 juta kepada pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun tersebut.</p><p>Aksi tersangka ini melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (25/5/2018).</p><p>Sumantri menuturkan SW diduga melakukan <a title="Pengusaha Truk: Efek Pungli Jalanan Sama dengan Terorisme" href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917910/pengusaha-truk-efek-pungli-jalanan-sama-dengan-terorisme">pungutan liar </a>&nbsp;terhadap PKL di Alun-alun Mejayan sejak 2015 hingga Maret 2018. Selain itu, SW juga meminta uang kepada PKL dengan disertai ancaman dan kekerasan.</p><p>Hasil pemeriksaan belasan saksi menyebutkan SW melakukan pungli kepada PKL dengan alasan sebagai uang jaminan menjadi anggota Paguyuban Pedagang 9 Muda. Nilai pungutan itu bervariasi mulai dari Rp100.000 sampai Rp900.000 per pedagang.</p><p>Tidak hanya itu, kata Sumantri, SW juga memungut uang harian tanpa ada retribusi senilai Rp2.000 sampai Rp5.000 per pedagang setiap harinya. "PKL di Alun-alun Mejayan ada 191 orang. Jadi setiap hari mereka ditarik uang oleh tersangka senilai Rp2.000 sampai Rp5.000," jelas dia.</p><p>Untuk mengelabui para korbannya, SW menggunakan ancaman dan berbohong untuk mendapatkan uang dari pedagang. "Jadi, selain memungut uang itu, SW juga memerintahkan pengurus paguyuban untuk menarik uang pungutan," terang Sumantri.</p><p>Sumantri menjelaskan sejauh ini baru ketua paguyuban tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SR yang bertugas sebagai bendahara paguyuban yang mengelola uang hasil <a title="Masih Bingung? Inilah Kategori Pungli" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/495/909349/masih-bingung-inilah-kategori-pungli">pungli </a>&nbsp;dan SG selaku pelaksana lapangan yang menarik atau memungut uang jaminan dan harian masih berstatus saksi.</p><p>"Saat ini tersangka masih satu, ketua paguyuban. Penetapan tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," terang dia.</p><p>Dalam tiga tahun terakhir, paguyuban ini telah memungut pedagang dengan nilai mencapai Rp235 juta. Itu bersumber dari uang jaminan PKL senilai Rp35 juta dan uang pungutan setiap hari yang mencapai Rp200 juta.</p><p>Uang pungutan tersebut selama ini digunakan menggaji pengurus paguyuban totalnya Rp188 juta, memasang listrik dan beli alat elektronik Rp10 juta, membeli peralatan parkir Rp4,5 juta, sound system Rp4 juta, lima HT Rp2,5 juta, hiburan hampir Rp5 juta, dan pengeluaran lainnya.</p><p>"Dari uang pungutan yang dikumpulkan itu. Saat ini hanya tersisa Rp8,7 juta. Itu kami jadikan barang bukti beserta sejumlah barang elektronik yang dibeli dari pungutan," terang Sumantri.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya