SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa ulama dan organisasi Islam di Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama dalam Islam adalah tidak sah dan haram.

Dikutip melalui akun Twitter @cholilnafis, Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis, mengatakan hal tersebut seusai menjadi saksi dalam sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (26/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang menyoal dilarangnya nikah beda agama. Saya tegaskan para ulama di organiasasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjabarkan UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 10 menjelaskan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, UU No.1/1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tersebut.

Baca Juga : 2 Tahun, PN Solo Kabulkan 18 Dispensasi Nikah dan Nihil Pernikahan Beda Agama

“Ini menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” katanya.

Dia memerinci Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU No.1/1974 Pasal 40 yang menyebut kan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Kemudian Pasal 44 KHI disebut juga tertuang bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Dasar Hukum

“Pasal 61 disebutkan tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien” tulisnya.

Baca Juga : Begini Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Syariat Islam

Selanjutnya dalam Islam, Nafis menjelaskan sebab turun ayat 221 Al-Qur’an surat Al-baqara tentang pernikahan beda agama.

“Dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyrikah sedangkan Ibnu Abi Martsad muslim. Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu, turunlah ayat ini,” jelasnya.

Nafis juga menjelaskan keputusan MUI No.4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama, yaitu perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab sebab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Dia memastikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989.

Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Baca Juga : Wapres: Pernikahan Beda Agama Dilarang

“Ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram. Begitu juga pernikahan perempuan muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ketua MUI: Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya