Jakarta–Usulan Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke MA didukung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud, pembatasan tersebut harus didahului dengan perubahan UU.
“Setuju (pembatasan kasasi-red) cuma memang didahului perubahan UU,” kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/6).
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Mahfud menyatakan, dari ketiga tingkat pengadilan, harus dikriteriakan apa yang boleh dan yang tidak. Ketika setiap tingkat pengadilan ditempuh lalu kasasi maka beban MA terlalu berat. “Itu sejak dulu,” katanya.
Meski demikian, Mahfud mengakui itu merupakan hak orang berperkara seperti perceraian dan utang piutang Rp 10 ribu. “Secepatnya dipikirkan amandemen UU. Kita bisa tiru Belanda. Di sana dibentuk dewan seleksi kasus sehingga sebelum dikasasi dinilai dulu, jadi perubahan UU nanti sebuah kasasi sesuai kelayakan perkaranya sesudah mendapat pertimbangan di MA. Di Belanda tidak. Di Belanda komisi memeriksa kelayakan perkaranya seperti warisan kecil-kecil sudah selesai,” ujarnya.
dtc/ tiw