SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD berpendapat, koruptor itu perlu diberi hukuman mati karena upaya membongkar kasus korupsi ternyata tidak mengurangi korupsi.

“Kasus korupsi itu sudah berkali-kali dibongkar, tapi korupsi tetap saja ada karena itu sebaiknya ada perbaikan sistem,” katanya setelah berbicara dalam seminar di Gedung PWNU Jatim, Kamis (8/4).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di sela-sela seminar untuk memperingati 100 hari wafatnya mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, mantan Menhan di era Gus Dur tersebut mengusulkan dua sistem yang diperlukan untuk “menghabisi” korupsi.

“Sistemnya, jatuhkan hukuman mati kepada koruptor dan buka peluang UU Pembuktian Terbalik untuk kasus korupsi, tapi UU itu memang harus diberlakukan secara hati-hati,” katanya.

Menurut mantan birokrat, legislator, dan sekarang memimpin lembaga yudikatif (MK) itu, sistem pembuktian terbalik memang harus diberlakukan dengan ekstra hati-hati agar tidak jadi alat memeras.

“Kalau tidak hati-hati, sistem pembuktian terbalik itu akan dapat dijadikan alat memeras oleh penegak hukum, karena tersangka korupsi takut mati,” katanya.

Namun, katanya, sistem pembuktian terbalik dapat dilakukan dengan sederhana, misalnya gaji seseorang pejabat adalah Rp 10 juta per bulan, maka dalam dua tahun hanya Rp 240 juta.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya