Jakarta— Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD gerah dituding tak independen dalam memutus uji materi Undang-undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahfud yang sedang berada di Turki untuk memberi ceramah di Mahkamah Konstitusi Turki itu memberi pernyataan melalui dua pesan pendek yang dikirim, Kamis (22/4) malam.
“Mereka bilang hakim MK tak independen dan mengadu ke DPR, minta DPR mengeksaminasi vonis MK,” kata dia.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
Menurut Mahfud, semua orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan diintervensi kekuatan luar. “Itu rumusnya orang kalah, goncangan psikologisnya selalu memakai rumus emosi, kalau kalah bilang MK tak obyektif,” kata dia.
Yang menang juga disebut sering sama gombalnya dengan bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi. “Tapi saya sayangkan, jika anak-anak muda yang tampak pintar ikut-ikutan pakai rumus begitu,” tutur Mahfud.
Dia juga menampik MK berbohong mengenai pendapat ahli dalam putusannya Senin (19/4) lalu yang menolak pencabutan beleid Penodaan Agama. “Katanya ahli yang hadir di sidang MK lebih banyak yang minta UU dicabut. Itu bohong, lihatlah fakta, hanya segelintir yang minta dicabut. Sebagian besar minta dipertahankan, beberapa minta diperbaiki,” kata dia menjelaskan.
tempointeraktif/rif