SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mendalami peran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus tindak pidana suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Beredar dugaan uang senilai Rp1 miliar yang ditemukan KPK di rumah dinas Akil berasal dari Atut.

Seperti diberitakan Solopos.com, penyidik KPK menemukan uang Rp2,7 miliar saat menggeledah rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Perumahan Perjabat Negara Widya Chandra. “Di rumah AM [Akil Mochtar], di Widya Chandra, kami menemukan uang sejumlah Rp2,7 miliar yang ditempatkan di dua tas, kemudian ada dokumen yang disita dari rumah tersangka yang lain,” ungkap juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belakangan, Wakil Ketua KPK Adnan tatkala menjelaskan bahwa penyidiknya tengah mendalami peran akan dilakukan melalui sumber-sumber, seperti barang bukti, baik dokumen atau fakta lapangan, atau informasi yang terkait keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus itu. Terungkap pula kemungkinan sebagian uang itu, senilai Rp1 miliar, berasal dari Ratu Atut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Peranan Ratu Atut itu setelah didalami informasi kepada pihak-pihak, baru ketahuan peranannya,” kata Adnan Pandu. Ketua MK Akil Mochtar kini terjerat perkara dugaan suap 2 penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Perkara terkait Pilkada Lebak menyeret adik Ratu Atut, Tb Chaeri Wardhana, sebagai tersangka.

Namun sejauh ini, KPK belum bisa menyimpukan peran atau keterlibatan Ratu Atut. Termasuk kepastian sumber uang Rp1 miliar itu. Akan tetapi, segala hal diakui Adnan masih mungkin, karena keduanya memiliki hubungan darah dan memiliki kepentingan dalam pilkada tersebut.

Dalam kasus sengketa pilkada Lebak Banten, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Advokad Susi Tut Handayani dan Ketua MK Akil Mochtar selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka lainnya, yakni adik Ratu Atut, Tb Chaeri Wardhana, merupakan pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus tersebut, merupakan hasil penelusuran dari kasus sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, dengan tersangka ketua MK Akil Mochtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya