SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) memimpin rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara terkait penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).(JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) memimpin rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara terkait penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).(JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) memimpin rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara terkait penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).(JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Langkah itu merupakan salah satu agenda dan penyelamatan MK serta merupakan kesepakatan tujuh lembaga tinggi negara yang menggelar pertemuan di Istana Negara, Sabtu (5/10/2013).

Tujuh pimpinan lembaga tinggi negara itu, yakni Presiden SBY, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman,

SBY mengatakan isi Perpu MK akan dirumuskan pemerintah melalui proses konsultasi dengan 2 lembaga lain yang berwenang memilih hakim konstitusi, DPR dan MA.

Salah satu materi terpenting dari Perpu tersebut adalah aturan baru mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Perubahan peraturan, jelas Presiden, dibutuhkan untuk mengurangi pengaruh kepentingan politik dalam proses seleksi.

“Sangat berbahaya kalau ini mencederai dan berpengaruh pada tugas mereka yang diangkat karena pertimbangan poltis ,” kata SBY, Sabtu.

Selain mekanisme seleksi hakim konstitusi, Perpu yang dirumuskan pemerintah juga akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan di MK.

Kepala Negara menjelaskan proses peradilan di MK tidak bisa tidak diawasi. Seluruh lembaga negara harus memiliki badan pengawas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Dalam politik yang baik, tidak boleh ada satupun kekuasaan yang tidak diawasi, power mustn’t go unchecked,” kata Presiden.

Keberadaan MK di dalam sistem kenegaraan RI diatur oleh Pasal 24 UUD 1945 dan diatur dalam UU no. 8/2011.

Presiden dan 6 lembaga tinggi negara lain menggelar pertemuan di Kantor Presiden untuk membicarakan posisi MK pasca penangkapan Akil Mochtar, Ketua MK, dengan tuduhan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya