SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden SBY berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak melakukan judicial review atas Perpu MK yang sedang dirancang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

SBY mengatakan langkah pemerintah merancang Perpu MK adalah upaya koreksi untuk membentuk sistem peradilan yang lebih baik.

Perpu dirancang untuk meredam pengaruh kepentingan politik dalam proses rekrutmen hakim konstitusi dan memastikan proses peradilan di MK diawasi.

“Saya berharap apabila Perpu diberlakukan tidak mudah kemudian di-judicial review di MK, lalu digugurkan,” ujar SBY di Istana Negara, Sabtu, (5/10/2013).

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan selama ini usaha DPR memberikan wewenang pada Komisi Yudisial untuk mengawasi MK selalu digagalkan oleh judicial review MK.

Dia menegaskan MK harus diawasi dan penetapan KY sebagai lembaga yang berwenang mengawasi MK tidak melanggar konstitusi,

“Mereka kan seharusnya menyadari jangan membuat lembaganya seperti lembaga yang tidak diawasi sama sekali,” kata Marzuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya