SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan lembaga tinggi negara sepakat membentuk tim khusus untuk merekrut hakim konstitusi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan tim khusus tersebut adalah salah satu mekanisme yang dibahas untuk masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Mahkamah Konstitusi.

“Semua unsur yang ada di dalam UUD 1945 tetap ada, tapi dipikirkan mekanisme dan siapa tim yang merekrut,” katanya, Sabtu (5/10/2013).

Dia memaparkan tim tersebut akan menilai rekam jejak dan integritas calon hakim konstitusi, sekaligus secara aktif mencari tokoh yang pantas menjadi hakim konstitusi.

“Usulan [hakim konstitusi] itu menurut UU ada dari DPR, MA dan Presiden. Sekarang akan lebih spesifik dan ketat pemilihannya,” kata Hatta.

Perumusan Perpu MK adalah salah satu hasil kesepakatan 7 pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden.

Selain perubahan sistem rekrutmen, Perpu tersebut juga akan menetapkan sistem pengawasan eksternal atas proses persidangan di MK.

Hatta menjelaskan belum ada ketetapan bahwa wewenang pengawasan MK belum tentu diberikan kepada Komisi Yudisial.

“MK itu harus diawasi, kita tidak tahu apa akan ke sana lagi, yang pasti harus diawasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya