Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 kotak dokumen dari kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten, dalam penggeledahan yang dilakukan, Senin-Selasa (7-8/10/2013). Ruang kerja Wawan yang digeledah KPK adalah kantor PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East Lantai XII No. 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan 15 kotak dokumen yang disita diduga bisa membantu proses penyidikan kasus tersebut. “Benar, [Senin] kemarin sore, pukul 15.00 WIB hingga [Selasa] hari ini, pukul 01.00 dini hari, penyidik KPK mengggeledah kantor milik tersangka TCW, guna penyidikan kasus lebih lanjut,” katanya.
Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
Barang bukti itu, menurut dia akan diklarifikasikan dan diperiksa apakah dapat menjadi bukti tambahan dalam penyidikan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dilakukan KPK. Namun, Johan tidak memerinci dokumen apa saja yang disita dalam penggeledahan itu, dan rencana penggeledahan lainnya terkait kasus yang sama.
Dalam kasus suap sengketa pilkada di Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni Susi Tut Handayani dan AM selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka lainnya, yakni Wawan yang merupakan pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita, sejaub ini adalah uang Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000.