Solopos.com, JAKARTA — Tujuh pimpinan lembaga tinggi negara menyepakati lima agenda dan langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Berikut adalah 5 butir kesepakatan para pimpinan lembaga tinggi negara yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Sabtu (5/10/2013).
Pertama, MK diharapkan menjalankan proses peradilan dengan hati hati agar jangan terjadi penyimpangan baru.
Para pimpinan lembaga tinggi negara menyerahkan sepenuhnya keputusan menunda atau tetap menjalankan sidang yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat kepada MK.
Kedua, KPK diharapkan melaksanakan proses penegakan hukum terkait kasus suap di MK dengan cepat dan konklusif.
Ketiga, pemerintah akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU MK kepada DPR yang, di antaranya, mengubah sistem rekrutmen hakim konstitusi.
Keempat, Perpu tersebut juga mengatur sistem pengawasan eksternal terhadap proses persidangan di MK. Komisi Yudisial kemungkinan akan ditunjuk untuk mengawasi MK.
Kelima, para pimpinan lembaga tinggi negara memandang harus ada audit eksternal oleh lembaga yang berwenang selain audit internal yang telah diumumkan MK.