SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA--Guna penyidikan kasus dugaan pemakaian obat terlarang terhadap Ketua MK non aktif Akil Mochtar, hari ini Badan Narkotika Nasional mengambil sebanyak contoh darah Akil sebanyak 3 cc di rutan KPK.

Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan contoh darah itu akan dibandingkan dengan DNA yang teridentifikasi dari lintingan ganja yang ditemukan oleh Tim Penyidik KPK di ruang kerja Akil saat penggeledahan di ruang kerjanya.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Dia mengatakan sampel darah itu akan diperiksa di laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri. Hasilnya, kemungkinan baru akan diketahuindalam dua hingga tiga hari kedepan.

“Hasil DNA nantinya berdasarkan kecocokan bukan negatif atau positif Kalau cocok maka artinya yang bersangkutan pernah bersentuhan dengan barang tersebut,” ujar Sumirat.

Dalam kasus pemeriksaan penggunaan narkoba itu, KPK memang telah menyerahkan kewenangannya kepada BNN dan kepolisian. Pasalnya, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi kasus itu tidak berkaitan dengan kasus suap yang ditangani KPK.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya