Solopos.com, JAKARTA — Akil Mochtar resmi diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Pemberhentian itu dilakukan diumumkan Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Sabtu (5/10/2013).
Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024
“Saya dengan kewenangan yang saya miliki memberhentikan sementara saudara Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,” kata SBY, Sabtu.
Akil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Mantan politisi Golkar tersebut ditangkap KPK di kediamannya di Widya Chandra pada Rabu malam (2/10/2013). KPK menyita uang senilai Rp3 miliar dari penangkapan tersebut.