SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polemik pemberian status istimewa bagi Yogyakarta terus bergulir. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, banyak hal yang menyebabkan suatu wilayah mendapat status tertentu.

“MK sudah menyatakan bahwa daerah istimewa dan daerah khusus itu berbeda. Kalau daerah istimewa itu berdasar faktor sejarah, artinya pemberian penghargaan karena faktor sejarah. Sedangkan daerah khusus itu karena spesifikasi kawasan. Misalnya, ibukota itu daerah khusus bukan istimewa. Ibukota sebagai pusat pemerintahan. Lalu Aceh, itu daerah khusus,” jelas Mahfud MD kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, (30/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahfud mengatakan, ‘konflik’ antara SBY dan Sri Sultan Hamengku Buwono X, didasari pijakan konstitusional. SBY berpijak pada pasal 18 UUD 1945, bahwa kepala daerah Gubernur, Bupati, Walikota, dipilih secara demokratis. Tapi dalam pasal yang sama disebutkan bahwa negara itu, mengakui asal-usul keistimewaan dan kekhususan masing-masing daerah.

“Sehingga menurut saya, dua-duanya sama-sama mau berpijak pada konstitusi. Oleh sebab itu menurut saya, supaya dibicarakan sampai matang. Karena di dalam teori konstitusi itu, setiap pasal dalam UUD bersifat otonom. Artinya berlaku dan tidak bisa ditawar,” jelas Mahfud.

Saat ini terdapat beberapa wilayah dalam prolegnas yang disebut daerah khusus dan istimewa. Aceh disebut khusus karena kekhususan berlakunya syariat dalam batas tertentu. Jakarta kekhususannya karena ibukota negara. Lalu Bali, karena daerah pariwisata dan Yogyakarta karena sejarahnya.

“Kalau dalam kenyataannya ada dua pendapat yang sama-sama berdasar pada konstitusi, itu supaya dibicarakan sebagai politik hukum oleh pemerintah dan DPR serta para pemangku kepentingan,” saran Mahfud.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya