SOLOPOS.COM - Akil Mochtar, hakim konstitusi yang terpilih sebagai ketua MK menggantikan Mahfud MD yang sudah habis masa jabatannya. (JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya)

Akil Mochtar, hakim konstitusi yang terpilih sebagai ketua MK menggantikan Mahfud MD yang sudah habis masa jabatannya. (JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya)

Akil Mochtar, hakim konstitusi yang terpilih sebagai ketua MK menggantikan Mahfud MD yang sudah habis masa jabatannya. (JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya)

JAKARTA – Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2013-2015 menggantikan Mahfud MD.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Akil Mochtar terpilih setelah mendapat dukungan suara tujuh hakim konstitusi menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang mendapatkan dua suara, Rabu (3/4/2013). Pemungutan suara ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakan, sehingga dilaksanakan pemilihan langsung dengan dipimpin Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.

Voting dilakukan sebanyak tiga kali, setelah pada putaran pertama Akil Mochtar hanya memperoleh empat suara, disusul Harjono dua suara, Hamdan Zoelva dua sauara dan Arief Hidayat satu suara. Sodiki mengatakan karena ada dua hakim yang memperoleh dukungan sama, yakni Harjono dan Hamdan Zoelva, maka harus ditentukan pendamping Akil Mochtar untuk putaran ketiga.

Dalam putaran kedua ini, Harjono memperoleh dukungan empat suara menyisihkan Hamdan Zoelva yang hanya mendapat dukungan tiga suara. Dalam putaran kedua ini ada satu suara abstain dan satu suara tidak sah.

“Berdasarkan perolehan suara tersebut Bapak M. Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK 2013-2015” kata Achmad Sodiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya