SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengusulkan ada pembatasan pengajuan kasasi yang diatur dalam UU. Wacana ini mengemuka saat MA RI bertemu dengan MA Belanda dalam studi banding di gedung MA.

“Kami membahas berbagai hal dan saling tukar informasi. Kami menyinggung masalah pembatasan upaya kasasi,”  kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan tak adanya pembatasan kasasi, maka ribuan kasus masuk ke MA, termasuk hal yang sepele seperti berebut cangkul. Sayangnya pembatasan kasasi ini masih terbentur UU sehingga MA tak bisa menolak. “Hingga kini terbentur dengan ketentuan UU dalam hukum acaranya,” ujar Harifin.

Dalam diskusi tersebut, terungkap di Belanda pembatasan kasasi sudah dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu. Kasus tersebut diseleksi oleh suatu komisi yang dibentuk MA. Di beberapa negara, pembatasan juga telah dilakukan seperti di Amerika Serikat yaitu pembatasan kasasi dilakukan oleh pengadilan di tingkat negara bagian/banding dengan syarat tertentu.

Selain masalah kasasi, MA RI juga berdiskusi dengan MA Belanda tentang sistem kamar yang ada. Di Belanda hanya ada 3 kamar yaitu perdata, pidana dan pajak. Sedangkan di Indonesia lebih banyak yaitu agama, pidana, perdata, PTUN, militer dan lainnya.

“Kalau menurut saya, pembatasan upaya kasasi di Indonesia UU yang mengatur, apa yang boleh dikasasi dan apa yang tidak seperti nilai gugatan dan beratnya hukuman. Kalau lewat komisi, masih perdebatan, ukuran apa. Kalau uu kan ukurannya jelas,” jelasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya