Surabaya–Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa meresmikan pengoperasian tiga pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Peresmian tiga pengadilan tipikor itu dilakukan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/12).
“Pendirian pengadilan tipikor itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 bahwa dua tahun sejak disahkan undang-undang tersebut, di daerah sudah harus ada pengadilan tipikor,” ujar Harifin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua MA berharap pengadilan tipikor nanti tidak terlalu sibuk karena keberadaan pengadilan tipikor ini sebenarnya bertujuan untuk menghindarkan terjadinya korupsi.
“Tapi kalau memang ada perkara korupsi yang masuk di pengadilan tipikor, para hakim harus bisa menyelesaikan dan mengadilinya dengan baik,” katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh hakim meningkatkan independensinya dan menjauhi beberapa pihak yang mencoba mendekati para hakim, baik dengan membawa sejumlah uang atau bentuk materi lainnya.
“Biasanya orang berperkara itu sangat mudah mendekati hakim. Entah itu dengan uang atau merayu keluarganya. Ini yang harus diwaspadai agar para hakim tetap independen,” kata Ketua MA.
ant/rif