SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa meresmikan pengoperasian tiga pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Peresmian tiga pengadilan tipikor itu dilakukan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/12).

“Pendirian pengadilan tipikor itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 bahwa dua tahun sejak disahkan undang-undang tersebut, di daerah sudah harus ada pengadilan tipikor,” ujar Harifin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua MA berharap pengadilan tipikor nanti tidak terlalu sibuk karena keberadaan pengadilan tipikor ini sebenarnya bertujuan untuk menghindarkan terjadinya korupsi.

“Tapi kalau memang ada perkara korupsi yang masuk di pengadilan tipikor, para hakim harus bisa menyelesaikan dan mengadilinya dengan baik,” katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh hakim meningkatkan independensinya dan menjauhi beberapa pihak yang mencoba mendekati para hakim, baik dengan membawa sejumlah uang atau bentuk materi lainnya.

“Biasanya orang berperkara itu sangat mudah mendekati hakim. Entah itu dengan uang atau merayu keluarganya. Ini yang harus diwaspadai agar para hakim tetap independen,” kata Ketua MA.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya