SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)merekomendasikan digelarnya sidang Dewan Kehormatan (DK) Kode Etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof Abdul Hafiz Anshary beserta dua anggotanya,Andi Nurpati dan H Abdul Azis MA serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

Ketiganya direkomendasikan Bawaslu terkait adanya pelanggaran kode etik dengan dikeluarkannya Keputusan KPU No 676 dan 684 tentang pengesahan surat suara tertukar dan pengadaan serta distribusi logistik Pemilu legislatif 2009.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib kepada wartawan di media center Kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis sore menjelaskan, dua kebijakan KPU itu merupakan pelanggaran prinsipil terhadap UU Pemilu dan Peraturan KPU di mana UU Pemilu mengisyaratkan pemilihan anggota legislatif dilakukan per Daerah Pemilihan (Dapil).

Bawaslu juga menilai KPU melanggar azas proporsional terbuka yang diatur dalam UU No 10/2008 dengan memindahkan suara dari calon ke partai. Terhadap jenis pelanggaran ini, Bawaslu mengajukan 25 bukti ke sidang Dewan Kehormatan Kode Etik KPU.

Sesuai hasil kajian hukum Bawaslu, proses pengadaan logistik, validasi surat suara hingga distribusi ke daerah juga dinilai sangat terlambat sehingga mengakibatkan tertukarnya surat suara antar Dapil bahkan antar provinsi. KPU dinilai melanggar prinsip proporsionalitas dan tidak menyiapkan kontigensi plan.

Terhadap berbagai pelanggaran tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sanksi terberat atas kedua bentuk pelanggaran dimaksud yakni pemberhentian dari keanggotaan KPU. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya