SOLOPOS.COM - Ilustrasi LGBT (JIBI/Dok)

Solopos.com, BANJARMASIN -- Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, diduga melakukan perbuatan cabul ke sesama jenis. Akibat perbuatannya tersebut, Gusti Makmur dipecat dari jabatannya atas Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Banjarmasin melakukan pencabulan ke sesama jenis ketika berada di sebuah hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 25 Desember 2019 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Bupati Agus Fatchur: Saya Benci Politik Dinasti, Apalagi di Sragen!

"Menjatuhkan sanski pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua majelis hakim DKPP, Muhammad sebagaimana diinformasikan Detik.com, Rabu (11/3/2020).

Majelis hakim DKPP mengatakan Gusti Makmur memiliki orientasi seksual sesama jenis atau homoseksual/gay.

Sengketa Lahan Sriwedari Solo Berlanjut, Pemkot Siapkan Gugatan Hukum Dengan Bukti Baru

Ketika di hotel di Banjarbaru, Gusti Makmur bertemu dengan remaja lelaki di toilet hotel. Kemudian, Gusti Makmur berkenalan dan meminta nomor HP milik korban.

Dari pertemuan tersebut, Gusti Makmur kerap mengirimkan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp (WA). Di percakapan WA tersebut, Gusti Makmur kerap memanggil korban "Say" dan mengirimkan ikon gambar "kiss".

Sengketa Lahan Sriwedari Solo Berlanjut, Pemkot Siapkan Gugatan Hukum Dengan Bukti Baru

"Teradu [Gusti Makmur] yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI [Majelis Ulama Indonesia] Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik di mana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," lanjutnya.

Saat ini, Gusti Makmur ditahan oleh pihak kepolisian.

Pasoepati: Peluncuran Tim Persis Solo Tak Perlu Mewah

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Diberitakan Antara, Kamis (30/1/2020), Ketua KPU Banjarmasin itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (30/1/2020).

Menurut Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, Gusti Makmur dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2-14 tentang Perlindungan Anak.

Teror Ranjau Paku Sasar Flyover Manahan, Kasatlantas Solo: Mungkin Tidak Sengaja

"Ancaman hukum pelanggaran pasal itu kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun," ujar Doni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya