Jakarta [SPFM], Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, Mahkamah Agung harus bersikap keras terhadap hakim-hakimnya yang diduga melanggar kode etik. Hal itu dikemukakan Busyro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11) malam, menanggapi maraknya vonis bebas koruptor yang dikeluarkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi di daerah.
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di beberapa daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. ICW mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Berdasarkan catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 di Samarinda, dan 21 vonis bebas di Surabaya. Sebelumnya, ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, maraknya vonis bebas para koruptor di daerah tersebut terjadi karena buruknya kinerja hakim-hakim ad hoc pengadilan tipikor daerah yang tidak memiliki kompetensi penguasaan hukum materiil yang baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya. [kcm/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda