SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Rencana pemberian pajak 10 persen bagi warung Tegal (Warteg) di DKI Jakarta, sontak membuat pengusaha warteg menjerit. Ketua Koperasi Warteg (Kowarteg) DKI Jakarta, Aji Sastoro pun tidak akan membiarkan usulan itu diterapkan.

“Kalau misalnya setuju saya bisa digebukin dong sama rakyat kecil,” ujar Sastoro di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Mewakili ribuan Warteg yang ada di DKI Jakarta, Sastoro dengan tegas menolak usulan tersebut. Apalagi jika dilihat dari Perda No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, penerapan pajak tersebut hanya berlaku untuk usaha makro seperti restoran.

“Kenapa kita menolak, karena Perda yang berlaku ini kan sebenarnya bukan buat warung, itu untuk restoran dan rumah makan,” tegasnya.

Usulan itu, lanjut Sastoro, juga dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Penerapan pajak tersebut dikhawatirkan ujung-ujungnya membebankan tidak hanya pada pengusaha Warteg tapi semua warung kecil penyedian makanan dan minuman lainnya.

“Itu bukan warung Tegal saja termasuk juga Warteg mi. Dan itu bisa, apalagi terdapat ratusan ribu warung (seperti Warteg),” jelas Sastoro.

Siang ini juga, Koperasi Warteg DKI Jakarta yang dipimpin Sastoro akan mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pertemuan yang direncanakan pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB belum juga terlaksana.

Dikabarkan Foke tengah memimpin rapat sehingga pertemuan dengan Kowarteg belum dimulai. Kowarteg tiba di Balaikota pukul 10.50 WIB. Mereka mengenakan pakaian seragam berwarna pink.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya