Semarang (Solopos.com)–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ny Muzamil Sulasiah, Ketua Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera (KSSBJS) Karanganyar delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Alasta pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (16/6/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Yudha, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 serta telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Muzamil didakwa telah menggelapkan dana subsidi pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR) Karanganyar dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp Rp 3,612 miliar.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda uang Rp 500 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara,” ujarnya.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 3,61 miliar. Bila tak bisa mengembalikan akan dilakukan penyitaan harta bendanya, jika masih tak mencukupi diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
(oto)