SOLOPOS.COM - Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo. (Istimewa/Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menyatakan telah menangkap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng, Endar Susilo.

Meski demikian, Endar ditahan bukan terkait kasus perlindungan anak atau pelecehan seksual anak di bawah umur. Endar ditahan polisi karena terjerat dugaan kasus penipuan dengan penggelapan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Iya benar. Tersangka EA saat ini sudah ditahan di Polda Jateng. Berkasnya sudah P21, jadi kami amankan untuk nanti diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat dijumpai Solopos.com di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (12/10/2020).

PBHI Jateng: 260 Orang Jadi Korban Pelanggaran HAM Aparat

Ekspedisi Mudik 2024

Iskandar mengatakan kasus yang menjerat Ketua Komnas Perlindungan Anak Endar itu sebenarnya kasus yang sudah cukup lama. Kasus ini kali pertama dilaporkan pihak korban atau pelapor pada 2018 lalu.

Saat itu, pelapor mengaku telah menjadi korban penipuan dari tersangka. Ia dijanjikan kerja sama bisnis dan iming-iming jabatan direktur. Korban juga diminta menyetor uang Rp500 juta oleh tersangka. Namun setelah uang itu disetor, apa yang dijanjikan kepada pelapor tak kunjung dipenuhi.

“Atas dasar itu korban pun melapor ke kami. Kita sudah kantongi buktinya juga berupa kuitansi setoran ke bank Rp500 juta. Korban berinisial A,” ujar Iskandar.

Tolak Aksi Anarkis, Warga Tebar Poster di Kawasan Tugu Kartasura

Diserahkan ke Kejaksaan

Iskandar menambahkan, berkas kasus dugaan penipuan Ketua Komnas Perlindungan Anak  itu pun saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Rencana, Endar akan diserahkan ke kejaksaan pada Selasa (13/10/2020).

“Berkas kasus ini sebenarnya sudah bolak-balik sebanyak tiga kali di Polda. Nah, tepat di bulan Oktober ini sudah lengkap atau P21. Makanya, besok akan kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan,” imbuh Iskandar.

Selain menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar juga berprofesi sebagai pengacara. Ia juga dikenal memiliki sederet bisnis salah satunya perusahaan penyaluran tenaga kerja.

Buron Dua Tahun, Penyalur TKW Ilegal asal Karanganyar Akhirnya Ditangkap

Namanya sempat mencuat saat melaporkan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur. Kala itu Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan secara siri dengan anak berusia 7 tahun.

Namun tuduhan Komnas Perlindungan Anak Jateng itu tak terbukti. Polda Jateng pun akhirnya menutup kasus Syekh Puji tersebut pada pertengahan Juli lalu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya