SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait terlibat pertengkaran mulut dengan penasihat hukum Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan pelecehan belasan siswa di sekolah miliknya, SMA Selamat Pagi Indonesia.

Pertengkaran itu dipicu kegeraman Arist Merdeka Sirait lantaran Julianto Eka Putra tidak ditahan kendati sudah berstatus terdakwa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV, Rabu (6/7/2022), pertengkaran itu terjadi sebelum sidang ke-19 di PN Malang pada Rabu siang.

Namun suara perdebatan tersebut tidak terlalu terdengar. Arist yang geram sempat mendatangi tempat duduk penasihat hukum Julianto Eka.

Baca Juga: Geram, Warganet Serbu Youtube Motivator Terdakwa Pencabulan Siswa

Dalam sidang ke-19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus mencuat, menyoroti terdakwa yang tidak juga ditahan.

Terdakwa Julianto Eka Putra tidak ditahan sejak awal persidangan pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Arist Merdeka Sirait meminta masyarakat turut mengawal kasus memilukan tersebut.

Baca Juga: Siapa Motivator JE yang Dibahas di Podcast Deddy Corbuzier?

“Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE,” kata Arist seperti dikutip dari Antara.

Arist mengatakan pihaknya terus mengawal proses persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang sampai akhir.

Komnas PA, kata dia, sudah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih selama 1 tahun.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

Ia berharap proses peradilan bisa berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban.

Sayangnya, menurut Arist, ada saksi ahli yang justru memberikan kesaksian meringankan bagi terdakwa Julianto Eko.

“Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, bukan pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan,” katanya.

Pasal Berlapis

Pada sidang Rabu siang, hakim memeriksa terdakwa Julianto. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap motivator sekaligus pebisnis terkenal di Malang itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa dengan pasal alternatif.

Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Geramnya Gibran Soal Pelecehan Seksual JKT 48: The Park Itu Bukan Solo!

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S yang bersaksi di podcast Deddy Corbuzier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya