SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>JAKARTA</strong><strong> &mdash;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4/2018), memeriksa Ketua Harian DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional alias KTP elektronik (<em>e-KTP</em>).</p><p>Iqbal Wibisono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha sekaligus keponakan Setya Novanto. &ldquo;Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.</p><p>Menurut dia, ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. &ldquo;Di-[mintai] konfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait <em>e-KTP</em>,&rdquo; tambah Febri.</p><p>Menurut Febri, KPK terus mendalami kasus <em>e-KTP</em> karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut. "Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," ungkap Febri.</p><p>Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD I Partai Golkar Jateng, Februari 2015 lalu, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.</p><p>Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek <em>e-KTP</em> pada 28 Februari 2018. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan <em>e-KTP</em> dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek <em>e-KTP</em>.</p><p>Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan <em>fee</em> sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga menerima US$3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.</p><p>Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang <em>investment company</em> di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy US$2 juta.</p><p>Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek <em>e-KTP</em>. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi <em>juncto</em> Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya