SOLOPOS.COM - Ketua DPC Gerindra Solo Aris Nuryanto (dpcgerindrasolo.blogspot.com)

Solopos.com, SEMARANG—Ketua DPC Gerindra Solo, Aris Nuryanto akhirnya divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Aris Nuryanto.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Majelis Hakim, Muhjari, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Aris Nuryanto terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan,” katanya membacakan putusan pada persidangan di PN Semarang, Kamis (9/1/2014).

Mendengar putusan ini, isteri Aris Nuryanto yang duduk di bangku pengunjung sidang terlihat mendekap wajahnya dengan kedua tangan, menangis.

Menurut Muhjari, dari saksi-saksi dipersidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang bernama Gunawan Hadi Surya senilai Rp9,7 miliar.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim mengungkapkan, yang memberatkan Aris tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali tindakannya.

Sedang yang meringankan, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai keluarga yang menjadi tangggungjawabnya.

“Terhadap putusan ini, saudara terdakwa mempunyai hak apakah akan menerima atau akan banding,” kata Munjari menutup persidangan.

Seusai persidangan Aris warga Jl. Bone Utama, Banyuanyar, Banjarsari, Solo dengan didampingi istrinya langsung berjalan ke luar ruang sidang, tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya