SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jawa Tengah, Bambang Teddi, dituntut empat bulan penjara dan delapan bulan masa percobaan.

Sidang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Bambang Teddi kembali digelar hari ini, Selasa (20/3). Seperti sebelumnya, sidang dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah satuan diterjunkan untuk mengamankan kasus tersebut. Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Bambang dituntut empat bulan penjara dan masa percobaan selama delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU itu masih jauh dari ketentuan hukuman maksimal dalam pasal 351 KUHP. Pasal yang disangkakan pada Bambang tersebut memuat sanksi maksimal selama dua tahun delapan bulan penjara.

Jaksa beralasan, terdapat beberapa hal yang meringankan selama proses persidangan. “Tuntutan yang kami bacakan sudah sesuai dengan ketentuan, kenapa dikatakan ringan kami mendasarkan korban sudah memaafkan berbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tandas Aliansyah, salah satu anggota JPU.

Seusai persidangan, Bambang mengaku tuntutan yang dibacakan pada persidangan tersebut tidak adil. Pihaknya akan melakukan upaya hukum dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Bambang mengaku, dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Ini tidak adil, tuntutannya terlalu berat saya sudah serahkan semua kepada pengacara saya,” tandasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya