SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN &ndash;</strong> Ketua DPRD <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/491/910845/uji-coba-uang-elektronik-pintu-tol-solo-kertosono-pekan-ini">Sragen</a>, Bambang Samekto, membantah tudingan Forum Masyarakat Sragen (Formas) yang menilai kegiatan konsultasi dirinya bersama belasan legislator ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pekan lalu menyalahi Tata Tertib (Tatib) DPRD Sragen.</p><p>Menurut Bambang, peran Badan Musyawarah (Banmus) hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terkait jadwal. Jadwal itu sebatas untuk memperlancar kegiatan kedinasan. Pernyataan itu disampaikan dia saat berjumpa dengan sejumlah wartawan, Selasa (17/4/2018).</p><p>"Saran dan pertimbangan Banmus [DPRD] terkait jadwal, terkait jadwal. Lah kan konsultasi itu kadang sesuatu yang mendesak, mendadak, tidak perlu dilakukan rapat [Banmus] dulu. Dan itu saya bertanda tangan di situ. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujar politikus PDIP itu.</p><p>Bambang menjelaskan konsultasi ke Kemenkeu terkait pembahasan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sragen tentang pelaksanaan APBD 2017. Dia mengajak belasan legislator dalam konsultasi agar proses konsultasi bisa optimal.</p><p>"Lah kalau banyak yang ikut konsultasi, bertanya tentang substansi LKPj dan payung hukumnya kan bagus. Forum konsultasi jadi hidup. Maka saya ajak teman-teman. Mereka kan yang lebih memahami tentang bidang komisi masing-masing. Jadi ada alasannya," tutur dia.</p><p>Bambang merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik melalui media lantaran ada tudingan miring tentang kegiatan konsultasi itu. "Saya perlu menjelaskan ini karena ada yang mempermasalahkan. Jadi konsultasi itu memang kewenangan pimpinan," kata dia.</p><p>Dengan demikian Bambang menilai tidak ada alasan bagi Sekretariat DPRD <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/491/910992/formas-minta-ujian-kompetensi-perdes-sragen-diulang">Sragen</a> untuk tidak mencairkan anggaran konsultasi tersebut. "Bila ada LSM [lembaga swadaya masyarakat] yang tidak mengetahui soal ini, saya beri tahu. Dasar hukumnya jelas," urai dia.</p><p>Pendapat senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/491/910693/kecelakaan-sragen-3-lakalantas-dalam-sehari-renggut-3-nyawa">Sragen</a>, Suparno, yang mendampingi Bambang Samekto saat diwawancara wartawan. Menurut dia kegiatan konsultasi sejumlah legislator pekan lalu ke Kemenkeu ada dasar hukumnya, alias tak gegabah.</p><p>Untuk kegiatan yang tidak terencanakan sedari awal seperti undangan dan konsultasi yang bersifat urgent, tidak mungkin diagendakan melalui rapat Banmus DPRD. "Dasar hukumnya jelas. Kami malah disarankan sering-sering konsultasi agar tidak terjadi kesalahan," kata dia.</p><p>Sedangkan legislator Partai Demokrat, Inggus Subaryoto, meminta agar masyarakat bisa membedakan antara kegiatan kunjungan kerja dengan konsultasi pimpinan DPRD. Untuk agenda kunjungan kerja memang mesti melalui pembahasan forum Banmus.</p><p>Sedangkan kegiatan konsultasi menyesuaikan dengan kebutuhan. "Dalam konsultasinya, pimpinan DPRD diperbolehkan membawa anggotanya. Konsultasi tidak harus masuk jadwal Banmus," urai dia.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya