Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Hanya saja, sambung dia, Waluyo yang juga Ketua DPC Pemalang ternyata tak mau didampingi tim hukum dari DPD, karena telah menunjuk pengacara sendiri. “Meski bagitu tim hukum DPD akan memberikan advokasi kepada pengacara Waluyo ,” ujarnya. Sedang untuk pencopotan secara resmi sebagai Ketua DPC PDIP, sambung Agustina, masih menunggu keputusan DPP.
Menurutnya, DPD telah melaporkan kasus Waluyo tersebut kepada DPP setelah penangkapan pada Kamis (6/9/2012) malam.
“Berharap secepatnya ada keputusan dari PDIP menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua DPC PDIP Pemalang, karena masih banyak surat yang harus ditandatangai Ketua DPC,” ujarnya. Sedang untuk jabatan Suwito sebagai Ketua DPRD dan anggota Dewan Pemalang akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW), masih menunggu proses hukum. “PAW anggota Dewan bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Rabu (12/9/2012) akan menetapkan Ketua DPRD Pemalang sebagai tersangka kasus narkoba. Menurut Deputy V Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Benny Joshua Mamoto, dari hasil pemeriksaan tes urine menemukan bukti kuat Waluyo menggunakan sabu-sabu setahun terakhir. “Penetapan [Waluyo] sebagai tersangka akan dilakukan secara resmi setelah enam hari masa pemeriksaan berakhir Rabu,” katanya.
Seperti diberitakan Ketua DPRD Pemalang ditangkap petugas BNN dan BNNP Jateng ketika sedang mengonsumi sabu-sabu, bersama seorang perempuan di rumah dinasnya Jl Citarum, RT 5 RW 12, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Kamis (6/9/2012) malam.