SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko. Mantan anggota DPRD Kota Semarang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal  tahun 2003-2004. Juru bicara KPK Johan Budi, Senin (26/3) mengatakan, penetapan Murdoko sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Kendal, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo.

Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi itu berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai 3 miliar rupiah pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Hendy, yang juga saudara kandung Murdoko, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang. [kcm/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya