SOLOPOS.COM - Murdoko (dok)

Murdoko (dok)

SEMARANG–Ketua DPRD Jateng, Murdoko, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003-2004 direncanakan Jumat ini (13/4/2012) diperiksa penyidik KPK di Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arief Gunawan Wibisono pengacara Murdoko, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan pemerikaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemeriksaan dijadwalkan usai Salat Jumat besok (Jumat hari ini-red) di kantor KPK,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Kamis (12/4/2012).

Menurutnya, Murdoko rencananya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut, setelah pada panggilan beberapa waktu lalu tak bisa datang karena ada keperluan kedewanan. “Insya Allah saya akan ikut mendampingi pemeriksaan Pak Murdoko,” imbuhnya.

Mengenai kondisi kleinya, Arif menyatakan Murdoko dalam keadaan sehat, serta masih menjalankan tugas-tugas sebagai Ketua DPRD Jateng. “Pak Murdoko sehat-sehat saja,” pungkasnya.

Di sisi lain berdasarkan pengamatan di kantor DPRD Jateng di Jl Pahlawan, Semarang, sejak Murdoko yang juga Ketua DPD I PDIP Jateng itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Maret lalu, yang bersangkutan tak pernah kelihatan di gedung Dewan. Terakhir pada sidang paripurna DPRD Jateng dengan agenda pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2011, Rabu (11/4), Murdoko juga tak hadir memimpin sidang.

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka Murdoko pada Rabu (11/4/2012). Menurut Johan, pemeriksaan terhadap Murdoko merupakan kali pertama, setelah pada pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tak hadir serta diwakili pengacaranya.

Johan menambahkan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Murdoko,  KPK telah memeriksa sejumlah orang saksi, antara lain mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan mantan anggota DPRD Jateng, Daniel Toto.  “Sudah ada sekitar 10  orang saksi yang telah diperiksa. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksi,” ujar dia.

Seperti diketahui Murdoko diduga melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003-2004 bersama dengan, Hendy Boedoro, yang juga kakak kandung Murdoko. Ketua DPRD Jateng ini diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2003 senilai Rp3 miliar dengan modus pinjaman kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.

Dengan modus yang sama, Murdoko yang saat itu sebagai anggota DPRD Kota Semarang mendapat kucuran uang dari Pemkab Kendal senilai Rp900 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya